PPDB SMK PGRI 2

Persyaratan Pendaftaran

Jalur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi

A. JALUR BIDIK MISI

Periode: 05 Januari – 31 Mei 2026

Persyaratan:
  • Menyerahkan surat keterangan keluarga tidak mampu dari desa/kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Raport SMP/MTs semester 1 s.d 5
  • Surat penghasilan Orang Tua dari desa/kelurahan
  • Fotocopy KPS, KIP dan KIS (Bagi yang mempunyai)
  • Bagi yatim piatu menyerahkan surat kematian/surat keterangan yatim/piatu dari desa
  • Bersedia dikunjungi kerumah oleh petugas dari sekolahan
  • Membayar uang pendaftaran Rp. 100.000,-

B. JALUR TES OLAHRAGA DAN SENI

Periode: 05 Januari – 11 Juli 2026

Persyaratan:
  • Fotocopy Rapor SMP/MTs
  • Membawa kaos dan sepatu olah raga
  • Membawa piagam olahraga/seni
  • Melaksanakan tes sesuai bidang (Olahraga atau Kesenian) - Jadwal tes menyusul
  • Membayar uang pendaftaran Rp. 100.000,-

C. JALUR ANAK KANDUNG ANGGOTA PGRI

Periode: 05 Januari – 31 Mei 2026

Persyaratan:
  • Foto copy Akta Kelahiran 1 lembar
  • Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
  • Foto copy Kartu Anggota PGRI Orang tua Kandung 1 lembar

D. JALUR REGULER

Periode: 05 Januari – 11 Juli 2026

Persyaratan:
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia maksimal 21 Tahun
  • Pakaian rapi dan bersepatu
  • Mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan:
  • 1 Lembar fotocopy ijasah (STTB) SMP/MTs yang telah dilegalisir / Surat keterangan lulus dari sekolah asal
  • 1 lembar fotocopy SHUN / Surat tanda kelulusan yang telah dilegalisir (bagi lulusan sebelum tahun 2020)
  • 1 lembar fotocopy NISN dari sekolah asal
  • Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000,-
Diskon biaya formulir dan pendaftaran apabila membawa voucher STERIDA

KETENTUAN DITERIMA

  1. Telah mendaftarkan diri dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran
  2. Bagi calon peserta didik yang mengikuti Jalur Tes, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus Jalur Tes (SKLJT) dari Panitia PPDB SMK PGRI 2 Ponorogo
  3. Telah Daftar Ulang dengan melengkapi syarat-syarat Daftar Ulang
  4. Point jalur berlaku salah satu
  5. Peserta didik baru diwajibkan mengikuti MPLS dan PBB (jadwal menyusul)
  6. PPDB ditutup apabila sudah memenuhi Batas Jumlah PAGU Rombongan Belajar